Terkait disclaimer Lery Mboeik Sebut Ada ‘Penjahat Berkerah Putih’ Di Pemkab Rote Ndao
KBRN NTT – Praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme yang
menggerogoti keuangan Negara di lingkup Pemerntah Kabupaten Rote Ndao
disebut-sebut memasuki zona kritis. Hal itu terlihat dari keuangan Negara pada
Pemkab Rote Ndao dalam tiga tahun terakhir terus menerus dinyatakan disclaimer.
Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Timur, Ir.Sarah Lery Mboeik yang
dihubungi RND pertelepon, Minggu (13/5) malam di Pemkab Rote Ndao praktek White
Color Crime atau penjahat berkerah putih.
Celakanya lagi lanjut dia, maraknya dugaan praktek korupsi itu
pasalnya dikomandoi oleh pihak tertentu.
Menurut dia, pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Rote Ndao yang
terus menerus dinyatakan disclaimer, menunjkan pengelolaan keuangan oleh Pemkab Rote Ndao tidak akuntabel.
“ Hal itu menampakan kepada
public bahwa Pemerintah tidak akuntabel dan tidak transparan dalam pengelolaan
keuangan daerah. Di sana kesannya ada white colour crime yang mengerahkan untuk
terjadinya praktek korupsi,” ungkapnya.
Buruknya kinerja pemerintah yang mengarah
ke penyimpangan dan penyelewenangan keuangan Negara kata dia, Nampak dari
banyaknya keluhan yang diperoleh pihaknya dari masyarakat di Kabupaten Rote
Ndao.
“Tentang kinerja mereka di lapangan, kami
banyak mendapat keluhan dalam pengelolaan keuangan Negara dari masyarakat,”
ujarnya.
Parahnya lagi lanjut dia, maraknya kasus
dugaan korupsi di Kabupaten Rote Ndao terkesan mendapat perlindungan dan
pembelaan hukum dari institusi peradilan baik Kejaksaan maupun Plres Rote Ndao.
Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) tahun 2011 lalu dimana ada dugaan
penyimpangan keuangan Negara yang belum ditindaklanjuti penyelesaiannya justru
tidak ditindaklanjuti penegak hukum.
“Harusnya temuan itu diselidiki karena itu telah masuk pada domain kerugian
Negara,” tandasnya.
Disamping itu lanjut dia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao dimintanya agar tidak berdiam
diri.
“Semestinya DPRD mempertanyakan temuan
itu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum ditindaklanjuti
semestinya direkomendasikan ke penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, pengelolaan keuangan di
Kabupaten Rote Ndao dalam Tahun Anggaran 2011 lalu sesuai hasil pemeriksaan
yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) wilayah Nusa Tenggara timur
diduga mengalami disclaimer.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan
menyebutkan, penetapan Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu daerah di wilayah
Nusa Tenggara Timur yang mengalami disclaimer tersebut akibat sejumlah
pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabpaten Rote Ndao TA.2011 lalu diduga tidak terlaksana sesuai yang direncanakan.
Disamping itu, informasi yang diperoleh
wartawan menyebutkan, selain ada kegiatan yang diduga tidak sesuai jadwal yang
direncanakan, juga ditengarai terdapat kegiatan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah APBD Kabupaten Rote Ndao TA.2011 lalu belum dilaksanakan.
Selain itu, sumber yang meminta namnya
tidak dikorankan itu mengungkapkan, penetapan disclaimer tersebut disebabkan karena
pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan social Kabupaten Rote Ndao di Tahun
Anggaran 2011 lalu yang diduga kuat belum dapat dipertanggungjawabkan oleh
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Dia menambahkan, penetapan disclaimer
untuk Kabupaten Rote Ndao dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan
terkategori masuk dalam kontrak kritis
Ditambahkannya, semestinya Pemerintah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao memperbaiki
pengelolaan anggaran. Pasalnya penetapan disclaimer untuk Kabupaten Rote Ndao
di TA.2011 bukan untuk pertama kalinya, namun telah tiga tahun terakhir secara
berturut-turut.
Menurut dia, hal itu menunjukan tidak ada
motivasi dari Pemkab Rote Ndao untuk memperbaiki kinerja anggaran.
Dia menambahkan, selain kinerja penganggaran
yang buruk, pasalnya penetapan APBD di Kabupaten Rote Ndao kerap kali mengalami
keterlambatan.
Hal itu kata dia, sangat berpengaruh pada
pengalokasian dana-dana dari pusat untuk Kabupaten Rote Ndao. Hal itu lanjut
dia, sangat berpengaruh pada realisasi program kegiatan kepada masyarakat.
“ Dampak dari hal ini adalah rakyat yang
dirugikan. Kalau sering didisclaimer konsekwensinya alokasi dana-dana pusat
untuk Kabupaten Rote Ndao dipotong. Hal ini tentunya rakyat yang jadi korban,”
tandas sumber yang meminta namanya tidak disebutkan itu
Sumber : Erende Pos

Tidak ada komentar:
Posting Komentar