Selasa, 15 Mei 2012

Terkait disclaimer Lery Mboeik Sebut Ada ‘Penjahat Berkerah Putih’ Di Pemkab Rote Ndao

KBRN NTT  Praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme yang menggerogoti keuangan Negara di lingkup Pemerntah Kabupaten Rote Ndao disebut-sebut memasuki zona kritis. Hal itu terlihat dari keuangan Negara pada Pemkab Rote Ndao dalam tiga tahun terakhir terus menerus dinyatakan disclaimer.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Timur, Ir.Sarah Lery Mboeik yang dihubungi RND pertelepon, Minggu (13/5) malam di Pemkab Rote Ndao praktek White Color Crime atau penjahat berkerah putih.
Celakanya lagi lanjut dia, maraknya dugaan praktek korupsi itu pasalnya dikomandoi oleh pihak tertentu.
Menurut dia, pengelolaan keuangan di lingkup Pemkab Rote Ndao yang terus menerus dinyatakan disclaimer, menunjkan pengelolaan keuangan  oleh Pemkab Rote Ndao tidak akuntabel.
Hal itu menampakan kepada public bahwa Pemerintah tidak akuntabel dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di sana kesannya ada white colour crime yang mengerahkan untuk terjadinya praktek korupsi,” ungkapnya.
Buruknya kinerja pemerintah yang mengarah ke penyimpangan dan penyelewenangan keuangan Negara kata dia, Nampak dari banyaknya keluhan yang diperoleh pihaknya dari masyarakat di Kabupaten Rote Ndao.
“Tentang kinerja mereka di lapangan, kami banyak mendapat keluhan dalam pengelolaan keuangan Negara dari masyarakat,” ujarnya.
Parahnya lagi lanjut dia, maraknya kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rote Ndao terkesan mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari institusi peradilan baik Kejaksaan maupun Plres Rote Ndao.
Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  tahun 2011 lalu dimana ada dugaan penyimpangan keuangan Negara yang belum ditindaklanjuti penyelesaiannya justru tidak ditindaklanjuti penegak hukum.
“Harusnya temuan itu diselidiki  karena itu telah masuk pada domain kerugian Negara,” tandasnya.
Disamping itu lanjut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao dimintanya agar tidak berdiam diri.
“Semestinya DPRD mempertanyakan temuan itu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum ditindaklanjuti semestinya direkomendasikan ke penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, pengelolaan keuangan di Kabupaten Rote Ndao dalam Tahun Anggaran 2011 lalu sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) wilayah Nusa Tenggara timur diduga mengalami disclaimer.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, penetapan Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur yang mengalami disclaimer tersebut akibat sejumlah pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabpaten Rote Ndao TA.2011 lalu diduga  tidak terlaksana sesuai yang direncanakan.
Disamping itu, informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, selain ada kegiatan yang diduga tidak sesuai jadwal yang direncanakan, juga ditengarai terdapat kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah APBD Kabupaten Rote Ndao TA.2011 lalu belum dilaksanakan.
Selain itu, sumber yang meminta namnya tidak dikorankan itu mengungkapkan, penetapan disclaimer tersebut disebabkan karena pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan social Kabupaten Rote Ndao di Tahun Anggaran 2011 lalu yang diduga kuat belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Dia menambahkan, penetapan disclaimer untuk Kabupaten Rote Ndao dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan terkategori masuk dalam kontrak kritis
Ditambahkannya, semestinya Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao memperbaiki pengelolaan anggaran. Pasalnya penetapan disclaimer untuk Kabupaten Rote Ndao di TA.2011 bukan untuk pertama kalinya, namun telah tiga tahun terakhir secara berturut-turut.
Menurut dia, hal itu menunjukan tidak ada motivasi dari Pemkab Rote Ndao untuk memperbaiki kinerja anggaran.
Dia menambahkan, selain kinerja penganggaran yang buruk, pasalnya penetapan APBD di Kabupaten Rote Ndao kerap kali mengalami keterlambatan.
Hal itu kata dia, sangat berpengaruh pada pengalokasian dana-dana dari pusat untuk Kabupaten Rote Ndao. Hal itu lanjut dia, sangat berpengaruh pada realisasi program kegiatan kepada masyarakat.
“ Dampak dari hal ini adalah rakyat yang dirugikan. Kalau sering didisclaimer konsekwensinya alokasi dana-dana pusat untuk Kabupaten Rote Ndao dipotong. Hal ini tentunya rakyat yang jadi korban,” tandas sumber yang meminta namanya tidak disebutkan itu
Sumber : Erende Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar